PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
KECAMATAN BONTOSIKUYU
DESA PATILERENG
Alamat : Lembang Jaya
PERATURAN DESA PATILERENG
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA SIAGA AKTIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PATILERENG,
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
dalam upayah meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Patilereng dalam
bidang kesehatan, pemeliharaaan dan peningkatan derajat kesehatannya
sendiri, dan pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh
masyarakat, serta terwujudnya pelembagaan upaya kesehatan masyarakat
di tingkat lapangan, perlu adanya penggerakan dan pemberdayaan
masyarakat;
b. Bahwa
dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa Patilereng
dan dalam menunjang visi dan misi Kabupaten Kepulauan Selayar maka perlu
adanyan suatu wadah yang mampuh memberdayakan masyarakat agar mandiri
dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b)
dan dalam pelaksanaannya agar mencapai hasil sesuai dengan sasaran
yang ditetapkan, maka perlu dibuat Peraturan Desa (Perdes) tentang
Desa Siaga Aktif;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaga Negara Reublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Reublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Reublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetaan Peraturan Pemerintah
engganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4587);
6. Keputusan Mentri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
7. Keutusan Mentri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/V/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
8. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 331/Menkes/SK/V/2006 tentang Rencana Strategis Deartemen Kesehatan 2005 – 2009;
9. Keutusan Mentri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor .... Tahun ...... Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah tahun ...... Nomor ........ );
Dengan Persetujuan
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PATILERENG
| ||
MEMUTUSKAN :
| ||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA PATILERENG TENTANG PEMBENTUKAN DESA SIAGA AKTIF
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar
3. Camat adalah Camat Bontosikuyu
4. Desa adalah Desa Patilereng
5. Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Patilereng.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Patilereng.
7. Kepala Desa adalah Kepala Desa Patilereng.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang untuk selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Patilereng.
9. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
10. Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Patilereng.
11. Desa
Siaga Aktif adalah Desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan
kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan,
bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri.
12. Penggerak
dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Desa Siaga Aktif adalah
proses pengorganisasian masyarakat dalam rangka membantu mengatasi
masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara umum, dengan tujuan untuk
meningkatkan kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang
kesehatan, sehingga masyarakat dapat memberikan andil dalam
meningkatkan derajat kesehatan.
13. Toma
adalah Tokoh Masyarakat Desa Patilereng yang berperan sebagai pemberdaya
masyarakat dan penggali sumber daya untuk kesinambungan dan
kelangsungan Desa Siaga Aktif serta UKBM.
14. Kader
adalah relawan Desa Siaga Aktif yang berasal para kader DESA SIAGA AKTIF dan
Berperan dalam pelaksanaan Desa Siaga Aktif melalui kegiatan UKBM.
15. Tabulin adalah Tabungan Ibu Bersalin yang dikumpulkan oleh ibu hamil.
16. Dasolin adalah Dana Sosial Bersalin yang dikumpulkan warga.
17. PHBS
adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yaitu sekumpulan perilaku
yang dipraktekan atas dasar kesadran sebagai hasil pembelajaran yang
menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di
bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan
masyarakatnya.
18. UKBM adalah Upayah Kesehatan Berbasis Masyarakat.
19. SMD
adalah Syrvei Mawas Diri, yaitu pengenalan, pengumpulan, dan
pengkajian masalah kesehatan oleh sekelompok masyarakat Desa Patilereng
di bawah bimbingan petugas kesehatan di Desa Patilereng atau Bidan Desa Patilereng.
20. MMD
dalam Desa Siaga Aktif adalah Musyawarah Masyarakat Desa, yaitu pertemuan
perwakilan warga Desa beserta tokoh masyarakat dan para petugas
kesehatan untuk membahas hasil survey mawas diri dan merencanakan
pernanggulangan masalah kesehatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DESA SIAGA AKTIF
Pasal 2
1. Pembentukan Desa Siaga Aktif dilakukan melalui Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).
2. MMD
sebagimana dimaksud pada ayat 1 harus dihadiri oleh seluruh
perwakilan masyarakat Desa Patilereng dan Fasilitator Desa Siaga Aktif, minimal
fasilitator tingkat Desa serta petugas kesehatan, minimal Bidan Desa.
3. Perwakilan
masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat 2 adalah dari unsur Pimpinan
dan Anggota BPD, Pimpinan dan Anggota LPM, Pengurus dan Kader DESA
SIAGA AKTIF, serta perwakilan Pengurus RT,RW dan Lembaga Desa Lainnya.
Pasal 3
1. Pengurus
Tim Desa Siaga Aktif terdiri dari Penanggungjawab, Ketua, wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Koordinatoor Bidang atau Seksi – seksi.
2. Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagai berikut :
a. Kepala Desa sebagai Penanggungjawab.
b. Ketua dari unsur tokoh masyarakat atau Kader DESA SIAGA AKTIF.
c. Wakil
Ketua dari unsur Bidan Desa dan atau dari unsur tokoh masyarakat dan
kader DESA SIAGA AKTIF yang mempunyai latar belakang pengetahuan formal atau
informal tentang kesehatan masyarakat.
d. Sekretaris,
Bendahara, Koordinator Bidang atau Seksi-seksi dari unsur tokoh
masyarakat dan kader DESA SIAGA AKTIF yang berasal atau perwakilan dari
setiap RW.
3. Koordinator Bidang atau Seksi – seksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang harus ada minimal sebagai berikut :
a. Koordinator Bidang UKBM.
b. Koordinator Bidang Kadrzi.
c. Koordinator Bidang PHBS.
d. Koordinator Bidang Gawat Darurat,
e. Koordinator Bidang Donor Darah.
f. Koordinator Bidang Tabulin dan Dasolin.
g. Koordinator Bidang Transportasi.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
TIM DESA SIAGA AKTIF
Pasal 4
1. Kepala Desa selaku penanggungjawab Program Desa Siaga Aktif dan dalam pelaksanaan Program dilakukan oleh Ketua Tim Desa Siaga Aktif.
2. Menyampaikan
laporan tentang pelaksanaan tugas penangungjawab Program Desa Siaga Aktif
kepada masyarakat dan atau BPD serta kepada Pembina Desa Siaga Aktif pada
tingkat yang lebih tinggi.
Pasal 5
1. Ketua
Tim Desa Siaga Aktif mempunyai tugas selaku pimpinan Tim Desa Siaga Aktif dalam
pelaksanaan Program Desa Siaga Aktif serta bertanggungjawab kepada
masyarakat melalui Kepala Desa.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini Ketua Tim Desa Siaga Aktif mempunyai fungsi :
a. Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan Tim Desa Siaga Aktif.
b. Memberikan
bimbingan, monivasi dan pengarahan dalam pelaksanaan Program Desa
Siaga Aktif kepada Wakil Ketua, sekretaris, Bendahara, dan para Koordinator
dalam Tim Desa Siaga Aktif.
c. Memfungsikan semua Tim Desa Siaga Aktif sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
d. Menyampaikan
laporan rutin setiap bulan dan laporan insendential sesuai kebutuhan
tentang pelaksanaan tugas kepada penangungjawab Desa Desa Siaga Aktif.
Pasal 6
1. Wakil
Ketua Tim Desa Siaga Aktif mempunyai tugas membatu Ketua Tim Desa Siaga
Aktif dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan Tim Desa Siaga Aktif.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini wakil Ketua Tim Desa Siaga Aktif mempunyai fungsi :
a. Melaksnakan kordinasi terhadap para Koordinator sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
c. Melaksanakan tugas-tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
d. Melaksnakan kordinasi dan pembinaan terhadap unit – unit pelayanan kesehatan yang ada di tingkat bawah.
e. Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 7
1. Sekretaris
mempunyai tugas membantu Ketua dan Wakil Ketua berupa pelayanan
admistrasi, pengumpulan data, pelaporan dan bantuan pelayanan lainnya
untuk kelancaran kegiatan Tim Desa Siaga Aktif.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan pelayanan admistrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan.
b. Menyusun rencana kegiatan dan laporan yang berasal dari para Koordinator.
c. Menyelenggarakan
urusan umum, urusan rumah tangga, urusan Organisasi, Humas dan
Dukumentasi serta urusan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, dengan
memperhatikan pengarahan dari Ketua dan Wakil Ketua.
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua.
e. Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua dan wakil Ketua, apabila semuanya berhalangan atas penugasan Ketua dan atau Wakil Ketua.
f. Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua dan Wakil Ketua.
Pasal 8
1. Bendahara
mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan administrasi
keuangan, menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang untuk kepentingan
kegitan Tim Desa Siaga Aktif atas perintah Ketua.
2. Untuk melaksnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini Bendahara mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
b. Menerima serta menyimpan uang dan surat-surat berharga.
c. Mengadakan pencatatan terhadap bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
Pasal 9
1. Koordinator
dalam Tim Desa Siaga Aktif mempunyai tugas membantu dan mewakili Ketua dan
atau Wakil Ketua dalam memimpin dan mengendalikan program sesuai
dengan bidangnya masing-masing.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini Koordinator dalam Tim Desa Siaga Aktif mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan dan mengendalikan program kegiatan Desa Siaga Aktif serta melakukan pembinanan sesuai bidangnya masing-masing.
b. Melaksnakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua dan atau Wakil Ketua.
BAB IV
TABULIN DAN DASOLIN
Pasal 10
1. Tabulin
(tabungan ibu bersalin) adalah uang yang dikumpulkan oleh ibu hamil
dan disimpan sendiri di rumah, di bank atau di Bidan yang akan
membantu persalinan, selain berbentuk uang, ada juga simpanan ibu
hamil yang berbentuk innatura, misalnya kambing, perhiasan, dan
sebagainya, yang ketika waktunya tiba siap untuk dijual dan hasilnya
untuk membiayai persalinan.
2. Peran
Tim Desa Siaga Aktif adalah menyarankan atau memotivasi ibu-ibu hamil agar
mempunyai tabungan untuk persiapan biaya persalinan nanti.
3. Tahapan pembentukan Tabulin mengacu kepada Pedoman Pengembangan Desa Siaga Aktif yang dikeluarkan oleh Departemen kesahatan.
Pasal 11
1. Dasolin
(Dana Sosial Bersalin) adalah dana bersama yang dikumpulkan warga dan
dikelola oleh pengurus berdasarkan kesepakatan bersama dengan warga,
bahkan bentuk tabungan juga bias dilakukan dengan cara mengumpulkan
barang yang bias dirupiahkan.
2. Peran
Tim Desa Siaga Aktif adalah menggerkan masyarakat agar mau mernyisihkan
sedikit penghasilannya untuk dikumpulkan dan dapat dipergunakan
sebagai biaya persalinan ibu hamil di wilayahnya yang kurang mampuh.
3. Tahapan pembentukan Dasolin mengacu kepada Pedoman Pengembangan Desa Siaga Aktif yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan.
BAB V
DONOR DARAH DAN AMBULAN DESA
Pasal 12
1. Peran
Tim Desa Siaga Aktif adalah menggerakan masyarakat agar mau menjadi
pendonor darah untuk digunakan sebagai persipan persalinan ibu resiko
tinggi dan kepentingan kesehatan lain.
2. Tahap pengumpulan Donor Darah mengacu kepada Pedoman Pengembangan Desa Siaga Aktif yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan.
Pasal 13
1. Ambulan
Desa adalah suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk
mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan di
tempat pelayanan kesehatan. Ambulan Desa dapat berupa alat-alat
transportasi yang dimiliki warga di desa tersebut, seperti becak,
gerobak, andong, motor, mobil dan lain sebagainya.
2. Peran
Tim Desa Siaga Aktif adalah memotivasi warga agar apabila suatu saat ada
warga yang membutuhkan pertolongan untuk pergi ke tempat pelayanan
kesehatan dengan segera, dapat menggunakan alat transportasi yang
dimiliki sebagai Ambulan Desa.
BAB VI
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 14
1. Masa Bakti Kepengurusan Tim Desa Siaga Aktif adalah 3 (tiga) tahun.
2. Anggota
Tim Desa Siaga Aktif dapat berhenti sebelum masa bakti selesai atas
permintaan sendiri dan diberhentikan atas permintaan MMD.
3. Penggantian anggota Tim Desa Siaga Aktif berdasarkan hasil MMD.
BAB VII
ANGGARAN DESA SIAGA AKTIF
Pasal 15
Anggaran Program Desa Siaga Aktif dapat berasal dari :
a. Bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
b. Pemerintah Desa melalui APBDes sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
c. Iuran
dari masyarakat, dengan sistem dan nominal berdasarkan hasil
musyawarah berjenjang mulai dari tingkat RW, Dusun, sampai ke tingkat
Desa.
d. Sponsor,
Perusahaan, Pengusaha, LSM, baik yang ada di wilayah Desa Patilereng
maupun di luar wilayah Desa Patilereng yang sifatnya tidak mengikat dan
peduli terhadap kesehatan masyarakat.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 17
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Lembang Jaya
Pada tanggal : Mei 2014
Pada tanggal : Mei 2014
KEPALA DESA PATILERENG
SAHARUDDIN ARIF
Diundangkan dalam Lembaran Desa Patilereng
Nomor …… Tahun 2014 tanggal ……………………
SEKRETARIS DESA PATILERENG
HARTATI
Nip.
0 komentar:
Poskan Komentar